Tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo. (Foto Ilustrasi)
Tintajurnalisnews -Mengenai penetapan Pj Walikota Tanjungpinang (H) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan-Kepri
kabar barunya detik ini, masih menunggu surat dari Kemendagri, yakni; Surat pemberitahuan akan panggil Hasan sebagai tersangka” Kata Alson selaku Humas Polres Bintan saat di tanyakan Media ini Via Whatsapp pada malam Sabtu 27/4/2024.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa dalam kasus ini ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi” Ujar Kapolres Bintan melalui Press Rilisnya Tgl 19/4/2024/Red.
Adapun peran masing-masing tersangka tersebut, yakni; Pada tahun 2014 (H) yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur.
Kemudian (R) menjabat Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur. Kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur
Sementara Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun” Ujar Kapolres Bintan/Red.