Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPers

Iskandar Tanjung Tolak Diperiksa Polisi: Jangan Jadikan Jurnalis Kambing Hitam Kasus Gratifikasi

Avatar photo
148
×

Iskandar Tanjung Tolak Diperiksa Polisi: Jangan Jadikan Jurnalis Kambing Hitam Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Senior Iskandar Tanjung

TINTAJURNALISNEWS —Jurnalis senior Iskandar Tanjung menegaskan penolakannya terhadap panggilan penyidik Satreskrim Polres Karimun yang memintanya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat oleh dua oknum berinisial FD dan H, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iskandar mengaku sebelumnya telah mengonfirmasi informasi tersebut secara jurnalistik melalui pesan WhatsApp kepada Camat Karimun. Namun, panggilan dirinya sebagai saksi justru dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers.

“Tadi saya sampaikan kepada penyidik, Anda harus banyak belajar. Yang semestinya dipanggil itu camat, kenapa melakukan gratifikasi? Ini ada apa? Ada hasil audit BPK yang merupakan lembaga negara, di situ ada anggaran kurang lebih Rp11 miliar.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Piagam Penghargaan ke Kejati Kepri, Tanda Terima Kasih atas Pendampingan Hukum

Kenapa dilakukan gratifikasi hingga dua orang jadi tersangka? Itu uang rakyat, uang pajak. Jangan alihkan fokus ke kriminal umum apalagi memanggil jurnalis. Ini ada apa?” ujar Iskandar usai pemanggilan, Kamis (tanggal sesuai kejadian).

Lebih jauh, Iskandar menegaskan bahwa dirinya sebagai jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan internal Polri yang mengakui peran dan kerja-kerja jurnalistik.

“Saya akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri karena saya melihat ada dugaan pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Kuasa hukum Iskandar, Ronal Barimbing, juga menyatakan keberatan atas pemanggilan kliennya. Menurutnya, penyidik keliru karena memanggil orang yang tidak mengetahui atau mengalami langsung peristiwa pidana yang disidik.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Sampaikan Pesan untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

“Dalam KUHAP, saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung sebuah tindak pidana. Klien kami tidak memenuhi unsur itu. Jika tetap dipaksakan, bisa saja klien kami terjerat pasal memberikan keterangan palsu karena tidak mengetahui kejadian tersebut,” kata Ronal.

Pihaknya pun mendesak agar penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak terkesan berpihak. Ronal juga meminta agar penyidik memahami hukum acara pidana secara menyeluruh sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak relevan dengan perkara inti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Karimun maupun Camat Karimun terkait tudingan tersebut.

NASIONAL

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar nonton bareng (nobar) gratis pertandingan Piala Dunia 2026 di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan Polri terhadap penyiaran Piala Dunia 2026 yang akan ditayangkan oleh TVRI