Jurnalis senior Iskandar Tanjung menegaskan penolakannya terhadap panggilan penyidik Satreskrim Polres Karimun yang memintanya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat oleh dua oknum berinisial FD dan H, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

