Gudang Di Jl Hang Lekir Yang Pernah Disegel oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Tintajurnalisnews -Sebuah gudang di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sebelumnya pernah disegel oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena menyimpan barang-barang impor tanpa izin, kini kembali menjadi sorotan.
Meski pernah disegel, gudang ini masih tetap beroperasi dan diduga belum mengantongi perizinan lengkap.
Menurut informasi yang diterima oleh tim investigasi Tintajurnalisnews, gudang tersebut tetap menjalankan aktivitasnya dengan menerima pengiriman barang dari luar.
Setiap minggunya, sekitar lima hingga enam truk besar terlihat keluar-masuk gudang, mengangkut berbagai macam barang yang kemudian didistribusikan ke berbagai pulau di Kepulauan Riau.
Salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan,
“Barang-barang itu bermacam-macam, seperti elektronik dan lainnya.” Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Dalam investigasi lebih lanjut, tidak ditemukan adanya plang nama perusahaan atau surat-surat izin resmi seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Tanda Daftar Gudang (TDG) di lokasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pemilik gudang terhadap aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat setempat.
Apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas atau kembali absen seperti kasus-kasus sebelumnya?
(Redaksi Tinta Jurnalis News)