Tom Lembong
TintaJurnalisNews -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar. Tersangka dinilai telah memberikan izin impor gula yang tidak sesuai aturan kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/10/2024).
“Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ujar Abdul Qohar dalam pernyataannya.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang dilakukan TTL selama periode kepemimpinannya di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2023. Dalam aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor gula putih. Namun, izin yang dikeluarkan oleh TTL justru membuka jalan bagi PT AP untuk melakukan impor.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pemberian izin ini dilakukan pada saat Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula, berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyimpulkan tidak adanya kebutuhan impor gula pada tahun tersebut. Meski demikian, izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah tetap diberikan kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Selain TTL, tersangka lain yang juga ditetapkan dalam kasus ini adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada tahun 2015-2016. Keduanya kini menghadapi tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula.
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan impor yang dilakukan oleh pejabat negara, agar tidak merugikan kepentingan nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Sumber: Bergelora.com