Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero pada tahun 2017-2018. Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), PT INTI memiliki peran strategis dalam sektor produksi peralatan telekomunikasi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kami sedang melaksanakan penyelidikan terkait proyek pengadaan ini. Saat ini, kasus masih dalam tahap sprindik umum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024), seperti yang dikutip dari Bergelora.com.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 120 miliar. Tessa menekankan bahwa angka tersebut dapat berubah seiring dengan proses audit yang sedang berlangsung. “Perkiraan awal kerugian negara berada di angka Rp 120 miliar, tetapi angka ini bisa saja berubah setelah audit dilakukan,” tambahnya.
KPK juga belum dapat mengungkapkan motif atau modus operandi yang mendasari dugaan korupsi tersebut. “Saat ini, kami tidak ingin berspekulasi mengenai modus operandi, karena kasus ini masih dalam tahap awal,” tegas Tessa.
Dalam rangka penyelidikan ini, KPK telah memanggil lima saksi untuk memberikan keterangan. Di antara mereka adalah Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono; Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok; mantan Direktur Utama PT INTI (2017-2019), Darman Mappangara; Kepala Divisi Corporate Finance PT INTI (2017-2018), Yuniarto; serta Kepala Divisi Hukum PT INTI (2020-sekarang), Didik Pebrianto.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelas Tessa.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalisme dan transparansi. KPK berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.