Foto di Kantor BPN Kota Semarang
TINTAJURNALISNEWS –Dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat, Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) Kota Semarang menjalin sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (11/4/2025) di Kantor BPN Kota Semarang.
Rombongan yang terdiri dari Ketua DPC GJL sekaligus Ketua GAMAT-RI Kota Semarang, Budi Priyono, didampingi Wakil Ketua Sukindar, Penasehat Amat Priadi, serta warga dari Kecamatan Gunung Pati dan Ngaliyan, seperti Bapak Komaryadi, Mashuri, dan Jenni Sunarto, diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh, MM, MH.
Dalam pertemuan tersebut, Budi Priyono menegaskan bahwa GJL dan GAMAT-RI berkomitmen menjadi organisasi kemasyarakatan yang bersinergi dengan pemerintah untuk membantu menyelesaikan konflik pertanahan secara tuntas, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan musyawarah.
“Kami berharap GJL GAMAT-RI dapat menjadi solusi nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. Melalui kolaborasi dengan tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal Indonesia, kami ingin membantu meringankan beban pemerintah,” ungkap Budi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua GJL GAMAT-RI, Sukindar, yang juga Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang, menambahkan bahwa pihaknya terus mengingatkan anggota untuk tidak melanggar hukum. “Kami berkomitmen untuk mendampingi masyarakat hingga persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Rudi Prihantoro, menyambut baik sinergi ini. Didampingi jajarannya, yaitu Imam Sutaryono, A.Ptnh, M.Si, Edy Sumarsono, A.Ptnh, MM, dan Dwi Ari Sugiarto, ST, ia menyatakan siap membantu penyelesaian masalah pertanahan selama sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terbuka untuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi warga, selama prosesnya normatif dan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi kepedulian GJL dan GAMAT-RI yang aktif menyuarakan kepentingan masyarakat,” ujar Rudi.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi pembahasan utama, di antaranya:
- Permasalahan di Kelurahan Wonosari, yang memerlukan kesepakatan antara warga dan pemilik lahan melalui akta notariil.
- Permasalahan di Kelurahan Jangli atas nama Dudi, akan ditinjau kembali proses penerbitan sertifikatnya.
- Kasus pertanahan di Gisikdrono, menunggu validasi data kepemilikan untuk dilanjutkan ke mediasi tingkat Pemerintah Kota Semarang.
- Masalah tanah kavling di wilayah Gunung Pati dan Mijen.
- Polemik aset PT KAI yang masih berlangsung dengan masyarakat.
- Sertifikat HGB pada fasum di Kelurahan Manyaran yang akan ditinjau ulang bersama Dinas Tata Ruang (Distaru).
Kolaborasi antara GJL GAMAT-RI dan BPN Kota Semarang ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan keadilan agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: SKD