Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Dugaan Peredaran Sabu di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Viral, Klarifikasi Kepala Keamanan Membingungkan Bungkam soal Laporan Polisi

Avatar photo
195
×

Dugaan Peredaran Sabu di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Viral, Klarifikasi Kepala Keamanan Membingungkan Bungkam soal Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"297820942196211","type":"ugc"},{"id":"233782357023212","type":"ugc"}]}}
Foto Lapas Umum & BB yang Viral di Media

TINTAJURNALISNEWS –Kepulauan Riau kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Informasi tersebut menjadi perbincangan hangat setelah beredar pemberitaan yang menampilkan foto-foto yang diklaim sebagai barang bukti narkotika jenis sabu, serta menyebut adanya pola jaringan peredaran di dalam lapas.

Merespons viralnya isu tersebut, Media Tinta Jurnalis News melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Keamanan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Tama, pada Jumat (2/5/2025). Dalam keterangannya, Tama menyebut bahwa informasi yang beredar bukanlah hal baru dan telah ditangani pihak berwajib.

“Itu berita lama, sudah kami laporkan ke polisi. Dan napi yang disebut-sebut juga sudah diperiksa. Tapi tidak terbukti,” ujarnya singkat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Kejaksaan Agung

Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai detail laporan tersebut seperti bentuk laporan, siapa serta apakah laporan diajukan ke Polres Bintan atau Polsek terdekat Tama enggan memberikan jawaban konkret.

“Biarkan diproses dulu ya, nanti kami kasih tahu bang” jawabnya tanpa memberikan rincian yang diminta.

Sikap tertutup ini justru membingungkan serta menimbulkan tanda tanya, mengingat pemberitaan yang viral mencantumkan secara jelas barang bukti berupa sabu yang dikaitkan dengan aktivitas di dalam lapas. Ketiadaan kejelasan atas tindak lanjut hukum terhadap dugaan serius ini menimbulkan kekhawatiran atas transparansi dan akuntabilitas pihak lapas.

Sebagai catatan, setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 8 dan Pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.

BACA JUGA:  Bukan Pelajar Biasa! Empat Pemuda Papua Pilih Tinggalkan Senjata dan Kembali ke NKRI

Pihak kepolisian juga tidak dapat serta-merta memproses laporan terhadap media tanpa melalui Dewan Pers, kecuali jika laporan menyangkut hal di luar karya jurnalistik, seperti media sosial pribadi, media yang tidak berbadan hukum, atau dugaan pemerasan dan pengancaman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak Lapas maupun dari kepolisian terkait status laporan yang dimaksud oleh pihak keamanan.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya

EKONOMI

Berbagai keluhan yang selama ini dirasakan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhirnya mulai terungkap ke permukaan. Mulai dari sulitnya memperoleh BBM subsidi, lambannya pengurusan dokumen kapal, hingga dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.