Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 7 Tanjungpinang tentang Bahaya Napza dan Bullying

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menjalankan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan mengedukasi siswa dan guru SMP Negeri 7 Tanjungpinang tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza), serta pentingnya mencegah praktik perundungan (bullying), Jumat (2/5/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza serta Anti Perundungan” ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim penyuluh hukum yang terdiri dari Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari siswa dan guru turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam penyampaian materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta klasifikasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia menekankan dampak buruk penyalahgunaan Napza terhadap kesehatan, masa depan, hingga konsekuensi hukuman pidana yang sangat berat, termasuk ancaman pidana mati.

“Generasi muda harus memahami bahwa penyalahgunaan Napza bukan hanya merusak tubuh dan mental, tetapi juga berisiko tinggi terhadap pelanggaran hukum yang berujung pada proses pidana berat,” ungkap Yusnar.

Selain Napza, para siswa juga diberikan pemahaman tentang bullying, yang dijelaskan sebagai tindakan agresif dan menyakitkan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis, yang dilakukan secara berulang. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula faktor-faktor penyebab terjadinya perundungan, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta peran penting sekolah dan lingkungan dalam pencegahannya.

“Bullying bisa menghancurkan masa depan korban. Anak menjadi takut datang ke sekolah, prestasi menurun, hingga mengalami depresi. Oleh karena itu, penting bagi sekolah dan lingkungan untuk peduli serta aktif mencegah praktik ini,” tambahnya.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif yang disambut antusias oleh para siswa. Berbagai pertanyaan seputar hukum, Napza, dan perundungan dijawab langsung oleh narasumber.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang, Nur Rafiq, S.Pd., menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. “Program ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan hukum siswa dan guru, serta membangun karakter pelajar yang lebih sadar hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepri berharap dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda agar mampu menjadi pelopor perubahan positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.