Bujang Musa, S.H., M.H.
TINTAJURNALISNEWS –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Armin bin Sali (75) setelah melalui delapan kali persidangan. Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan apresiasi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Ketua penasihat hukum terdakwa, Bujang Musa, S.H., M.H., mengungkapkan kebahagiannya atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berjuang tanpa lelah dalam mendampingi kliennya mencari keadilan.
“Alhamdulillah, hari ini apa yang selama ini diharapkan akhirnya datang juga. Kami tidak mengenal lelah dalam mendampingi klien kami mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Bujang Musa saat dikonfirmasi Media.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Humas PN Sungailiat, Sapperijanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidang putusan, majelis hakim menilai bahwa meskipun unsur dakwaan terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
“Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana, sehingga membebaskan terdakwa dari tahanan rumah serta memulihkan harkat dan martabatnya. Barang bukti telah ditetapkan sesuai putusan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” jelas Sapperijanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan vonis bebas terhadap Armin bin Sali disambut dengan penuh rasa syukur oleh tim kuasa hukum serta keluarga terdakwa.