Polres Lingga Dinilai Lamban Tangani Investasi Bodong, Korban Minta Kepastian Hukum

Polres Lingga

TINTAJURNALISNEWS –Kasus dugaan penipuan berkedok investasi “Bank BNI Live” yang melibatkan karyawan aktif Bank BNI lingga, Safaringga, yang sudah lebih kurang 4 tahun dijalankannya sehingga menimbulkan kerugian milyaran rupiah namun hingga kini diduga belum menunjukkan kemajuan berarti meski telah dilaporkan ke pihak berwenang. Korban, Dina, mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan sejak Maret 2025 kepada Polres Lingga, namun penetapan tersangka belum juga dilakukan meskipun pelaku sudah mengakuinya. Jumat (02/05/2025)

Dina merupakan salah satu dari sekitar 30 korban yang diduga telah tertipu oleh skema investasi bodong tersebut, dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Ia sendiri mengaku merugi hingga Rp 1,3 miliar, uang hasil tabungan selama bertahun-tahun yang seharusnya digunakan untuk biaya melanjutkan kuliah anaknya di Madinah.

Dalam penuturannya, Dina mengatakan bahwa investasi itu awalnya dilakukannya untuk membantu saudaranya yang mengejar terpenuhinya omset asuransi bni live, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah omset terpenuhi. Namun setelah jatuh tempo pada 3 hingga 7 April 2025, tak ada pengembalian dana yang dijanjikan—alias “zonk”. Bahkan dokumen setoran transaksi yang dilakukan di kantor BNI dinyatakan dibantah keasliannya oleh bank BNI.

Merasa tertipu dan tidak mendapat kejelasan, Dina kini menggandeng pengacara kondang Agung Wiradarma, SH untuk membantu tim hukumnya untuk memperkuat upaya hukum yang dilakukan. Dalam pernyataan di kantornya, Agung menegaskan perlunya segera dikeluarkan penetapan tersangka dan bila diperlukan dilakukan upaya penahanan terhadap pelaku. Ini perlu dilakukan segera karena dikuatirkan pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana atau kemungkinan menghilangkan barang bukti. Dirinya yakin Pihak kepolisian dapat mengungkap permasalahan secara profesional, tuntas dan jelas, tidak hanya menyangkut modus operandi tindak pidana penipuan yang dilakukan tetapi juga bisa mengungkap peranan pihak lain yang ikut bekerjasama dan menikmati hasil kejahatan tersebut.

Agar kepastian hukum dapat segera dirasakan oleh kliennya dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keadilan tetap terjaga, pihaknya juga akan mencoba memohon atensi dan bantuan perlindungan hukum ke lembaga berwenang lainnya seperti DPR RI, khususnya Komisi III dan Mabes Polri agar kasus tersebut segera mendapatkan perhatian.

“Jumlah dana yang menjadi objek tindak pidana ini sangat besar. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Agung. Ia juga menyebut tetap berkoordinasi dengan tim kuasa hukum sebelumnya, pengacara Agustianto SH dan rekan-rekan, demi memperkuat tim advokasi kasus ini.

Sementara itu, upaya media untuk meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir, belum membuahkan hasil. Panggilan dan pesan yang dikirimkan belum direspons hingga berita ini diturunkan.