Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

KPLP Lapas Tanjungpinang Klarifikasi Isu Peredaran Sabu: “Foto Itu Tidak Benar, Tidak Ada Barang Bukti, Laporannya pun Dibatalkan”

Avatar photo
180
×

KPLP Lapas Tanjungpinang Klarifikasi Isu Peredaran Sabu: “Foto Itu Tidak Benar, Tidak Ada Barang Bukti, Laporannya pun Dibatalkan”

Sebarkan artikel ini

Ka.KPLP Tama bersama Media

TINTAJURNALISNEWS -Kepulauan Riau sempat digegerkan dengan beredarnya isu dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Isu tersebut menyebar cepat melalui berbagai platform media, disertai foto-foto yang diklaim sebagai barang bukti sabu dan narasi yang menyebut adanya jaringan pengedar dari balik jeruji.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Tama, memberikan klarifikasi resmi pada Selasa malam (6/5/2025).

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak ditemukan bukti pendukung.

“Begitu kami menerima informasi dari seseorang di luar lapas, kami langsung bertindak cepat dengan melakukan razia terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disebut dalam laporan.

BACA JUGA:  Kasal Pimpin Serah Terima Jabatan Kadisopslatal dan Kadispotmaral di Cilangkap

Namun hasilnya, tidak ditemukan barang bukti sabu sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Tama kepada awak media.

Tama juga mengungkapkan bahwa sempat dibuat laporan internal terkait isu tersebut, namun hingga kini laporan itu belum diajukan secara resmi karena ada pertimbangan dari pimpinan.

“Laporan memang sudah disiapkan, tetapi Bapak Kalapas menahan untuk sementara, sehingga statusnya dibatalkan,” katanya singkat.

Pihak Lapas berharap klarifikasi ini dapat meredam kegaduhan di tengah masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.