Tim Advokat FERADI WPI Dampingi Dua Warga Sukolilo dalam Klarifikasi Dugaan Penghinaan di Polsek

Tim advokat dari Forum Relawan Advokat Indonesia Wilayah Pengabdian Indonesia

TINTAJURNALISNEWS –Tim advokat dari Forum Relawan Advokat Indonesia Wilayah Pengabdian Indonesia (FERADI WPI) DPC Kabupaten Pati melakukan pendampingan hukum terhadap dua warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas laporan dugaan penghinaan di Polsek Sukolilo.

Dua warga yang didampingi, masing-masing ibu K, warga Dukuh Ngawe RT 05 RW 02, dan ibu H, warga Dukuh Jembangan RT 04 RW 01, hadir di Polsek Sukolilo sekitar pukul 15.00 WIB bersama tim advokat dari FERADI WPI. Pendampingan ini merespons surat panggilan dari Polsek Sukolilo nomor B/09/V/2025 serta surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/23.A/V/2025, menyusul laporan dari seseorang berinisial OI.

Dalam proses klarifikasi, kedua warga mengaku terkejut atas laporan tersebut. Menurut mereka, pelapor adalah keponakan mereka sendiri, dan selama ini tidak pernah terjadi konflik yang signifikan. “Kami memang jarang bertegur sapa karena beda RT, tetapi hubungan kami baik-baik saja,” ujar salah satu dari mereka.

Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.Hum., C.PFW., memimpin langsung tim kuasa hukum yang terdiri dari tujuh anggota, termasuk di antaranya Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., Hery Eko Prihartono, S.H., Harnoto, S.H., Yuliantri Susilo Murdiyanti, S.H., Siti Rohmah, S.H., C.Med., dan Suparman. Pendampingan ini juga melibatkan anggota FERADI WPI dari wilayah Salatiga.

Dalam keterangannya kepada media, Mustaqim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sukolilo atas respon cepat dalam menangani laporan tersebut. Namun, ia juga mempertanyakan waktu yang cukup singkat antara penerimaan laporan (2 Mei 2025) dan pemanggilan klarifikasi (5 Mei 2025). “Kami memahami pentingnya percepatan penanganan, namun karena padatnya agenda, pemeriksaan harus dijadwal ulang dari pagi ke sore hari,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun memahami penyesuaian jadwal tersebut dan tetap memfasilitasi jalannya proses klarifikasi.

Lebih lanjut, Mustaqim menyatakan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restoratif justice. Ia juga membuka kemungkinan pengajuan permohonan penghentian penyelidikan (SP3), mengingat kedekatan hubungan antara pelapor dan terlapor serta belum ditemukannya unsur perbuatan sebagaimana dituduhkan.

“Semoga proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan proporsional. Kami percaya pada profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani perkara ini,” tutup Mustaqim.

Sumber: Sukindar