Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu
TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (7–8 Mei 2025).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (3/5/2025), mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Surau Gading.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H. memerintahkan tim yang dipimpin Bripka Bobby Kurniawan, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial PY alias P (41 tahun) di sebuah warung di Surau Gading. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, alat hisap (bong), mancis, satu tas hitam, serta satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi, PY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HD di sebuah rumah di kawasan yang sama, Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 00.03 WIB.
Dalam penangkapan HD, polisi turut menyita dua paket sabu, beberapa plastik klip bening, kaca pirek, alat hisap, kotak berwarna kuning, dan satu unit ponsel merek Vivo.
“Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ipda Sarlin.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Sumber: Humas Polres Rohul