Ditjen Imigrasi
TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial TKW, yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian berupa pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas patroli siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan unggahan di akun media sosial X dengan nama pengguna @oliver_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar. Akun tersebut juga terhubung dengan forum di aplikasi Telegram yang digunakan untuk transaksi konten serupa.
“Petugas patroli siber melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali,” ujar Brigjen Yuldi, dikutip dari laman RRI, Rabu (21/5/25).
Setelah identifikasi, Ditjen Imigrasi segera memasukkan TKW ke dalam daftar cegah agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Pada 25 Maret 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan TKW ketika hendak berangkat menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malindo Air OD172.
Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawai milik TKW, ditemukan bukti kuat yang mengaitkan pemilik akun X dan Telegram tersebut dengan tersangka. Konten pornografi yang ditemukan diproduksi di Indonesia.
Brigjen Yuldi menegaskan bahwa TKW dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak agar mematuhi aturan hukum keimigrasian dan ketentuan terkait konten digital di Indonesia.
Sumber: TBN