TINTAJURNALISNEWS –Dugaan praktik perjudian jenis siji kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang diterima Tinta Jurnalis News dari narasumber terpercaya pada Jumat (23/1/2026), aktivitas perjudian tersebut diduga masih aktif beroperasi di tiga lokasi, yakni Batu 9, Tanjung Unggat, dan kawasan Potong Lembu.
Judi siji sendiri diketahui merupakan perjudian konvensional yang dilakukan secara sederhana dan tertutup, umumnya berlangsung di kedai-kedai kopi atau tempat nongkrong tertentu. Permainan ini berbasis tebakan angka atau simbol, di mana pemain memasang sejumlah uang sebagai taruhan dan menunggu hasil yang ditentukan oleh pihak pengelola. Meski terlihat sederhana, praktik ini disebut memiliki perputaran uang yang tidak sedikit karena dilakukan secara rutin dan melibatkan banyak pemain.

Menurut keterangan narasumber, jaringan perjudian siji tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Ap*nk. Bahkan, Ap*nk disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sosok yang cukup dikenal di Kepulauan Riau berinisial Ak*w, sehingga menimbulkan perhatian serius terkait masih berjalannya aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Sijinya masih berjalan. Titik lokasinya berada di tiga wilayah itu,” ujar narasumber kepada Tinta Jurnalis News.
Keberadaan dugaan aktivitas judi siji ini dinilai sangat meresahkan, karena selain berlangsung di ruang publik seperti kedai kopi, juga terkesan belum tersentuh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian konvensional yang jelas dilarang oleh undang-undang.

Diharapkan Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Terlebih, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu telah menegaskan perintah tegas kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas dan melibas habis segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, tanpa pandang bulu.
Perintah tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelaku perjudian maupun pihak-pihak yang membekingi, serta menginstruksikan seluruh kapolda dan kapolres agar bertindak cepat, profesional, dan transparan. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi mencoreng wibawa penegakan hukum serta mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah Kota Tanjungpinang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tinta Jurnalis News akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi kepentingan publik serta penegakan hukum yang berkeadilan.












