Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Polri Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Kapolri Beri Atensi Khusus

Avatar photo
223
×

Polri Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Kapolri Beri Atensi Khusus

Sebarkan artikel ini
Johnny Eddizon Isir

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johnny Eddizon Isir, selaku Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pimpinan Polri telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut agar dapat diungkap secara menyeluruh.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujar Johnny.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian juga mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya serta Badan Reserse Kriminal Polri untuk mempercepat pengungkapan kasus.

BACA JUGA:  Kajian HAI: Kinerja Polri di Bawah Kapolri Listyo Sigit Dinilai Positif Sepanjang 2025

Polri memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut.

Kasus dugaan penyiraman cairan kimia itu sendiri diketahui terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka dan saat ini tengah mendapatkan penanganan medis.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian serta tidak berspekulasi mengenai motif maupun pelaku sebelum proses hukum berjalan.