Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat

Avatar photo
385
×

Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal di Kabupaten Bintan

 

Tambang Ilegal di Kabupaten Bintan

TINTAJURNALISNEWS -Aktivitas tambang pasir ilegal berskala besar di Kabupaten Bintan terus menjadi sorotan. Sejumlah titik terpantau, mulai dari Malang Rapat Tower yang sejatinya masuk kawasan ketahanan pangan hingga Kawal, Galang Batang, Korindo, dan Kampung Banjar.

Situasi ini dinilai sudah masuk tahap darurat lingkungan, karena selain merusak ekosistem dan mengancam ketahanan pangan, praktik tambang tanpa izin juga jelas melanggar ketentuan hukum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan pada Pasal 158 bahwa: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf g menegaskan larangan melakukan penambangan tanpa izin lingkungan.

Masyarakat menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas. Desakan terutama dialamatkan kepada:

Kejaksaan, untuk menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan hukum.

PPNS Lingkungan, agar segera melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup.

Dinas ESDM, selaku otoritas teknis, agar segera menutup aktivitas tambang tanpa izin.

DPR, baik pusat maupun daerah, agar menjalankan fungsi pengawasan dan tidak tinggal diam.

“Ini bukan lagi persoalan kecil, sudah darurat. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara nyata, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah seorang Masyarakat di Bintan.

Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan persepsi buruk, seolah ada permainan di balik diamnya aparat. Publik berharap pihak berwenang menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat maupun instansi terkait mengenai maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Bintan. Part IV

 

 

*Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat*

Polisi Tak Bisa Apa-apa, Diduga Oknum Serem di Balik Tambang Pasir Ilegal di Bintan…

HUKUM & KRIMINAL

Maraknya peredaran rokok merek R7 Bold yang diduga tanpa dilekati pita cukai Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau kembali memicu sorotan publik. Di tengah masih bebasnya produk tersebut beredar di berbagai warung dan kios, muncul desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan adanya aktor yang mengendalikan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut

HUKUM & KRIMINAL

Berdasarkan informasi dan narasi yang diterima redaksi dari tim di lapangan, dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta penindakan.

HUKUM & KRIMINAL

Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai Indonesia kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pantauan Tinta Jurnalis News, berbagai varian rokok tersebut masih diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, kios, hingga toko dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.