Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat

Avatar photo
324
×

Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"439241962037201","type":"ugc"}]}}
Tambang Ilegal di Kabupaten Bintan

TINTAJURNALISNEWS -Aktivitas tambang pasir ilegal berskala besar di Kabupaten Bintan terus menjadi sorotan. Sejumlah titik terpantau, mulai dari Malang Rapat Tower yang sejatinya masuk kawasan ketahanan pangan hingga Kawal, Galang Batang, Korindo, dan Kampung Banjar.

Situasi ini dinilai sudah masuk tahap darurat lingkungan, karena selain merusak ekosistem dan mengancam ketahanan pangan, praktik tambang tanpa izin juga jelas melanggar ketentuan hukum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan pada Pasal 158 bahwa: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf g menegaskan larangan melakukan penambangan tanpa izin lingkungan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Apresiasi Kemenangan Telak 4-1 Timnas Indonesia atas Yordania Piala Asia U-23 AFC

Masyarakat menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas. Desakan terutama dialamatkan kepada:

Kejaksaan, untuk menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan hukum.

PPNS Lingkungan, agar segera melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup.

Dinas ESDM, selaku otoritas teknis, agar segera menutup aktivitas tambang tanpa izin.

DPR, baik pusat maupun daerah, agar menjalankan fungsi pengawasan dan tidak tinggal diam.

“Ini bukan lagi persoalan kecil, sudah darurat. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara nyata, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah seorang Masyarakat di Bintan.

Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan persepsi buruk, seolah ada permainan di balik diamnya aparat. Publik berharap pihak berwenang menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  710 Ribu Benih Lobster Ilegal Tujuan Batam dan Tanjungpinang Digagalkan! 7 DPO Masih Bebas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat maupun instansi terkait mengenai maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Bintan. Part IV

 

*Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat*

Polisi Tak Bisa Apa-apa, Diduga Oknum Serem di Balik Tambang Pasir Ilegal di Bintan…

 

 

EKONOMI

Berbagai keluhan yang selama ini dirasakan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhirnya mulai terungkap ke permukaan. Mulai dari sulitnya memperoleh BBM subsidi, lambannya pengurusan dokumen kapal, hingga dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.