Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat

Avatar photo
377
×

Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal di Kabupaten Bintan

 

Tambang Ilegal di Kabupaten Bintan

TINTAJURNALISNEWS -Aktivitas tambang pasir ilegal berskala besar di Kabupaten Bintan terus menjadi sorotan. Sejumlah titik terpantau, mulai dari Malang Rapat Tower yang sejatinya masuk kawasan ketahanan pangan hingga Kawal, Galang Batang, Korindo, dan Kampung Banjar.

Situasi ini dinilai sudah masuk tahap darurat lingkungan, karena selain merusak ekosistem dan mengancam ketahanan pangan, praktik tambang tanpa izin juga jelas melanggar ketentuan hukum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan pada Pasal 158 bahwa: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf g menegaskan larangan melakukan penambangan tanpa izin lingkungan.

Masyarakat menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas. Desakan terutama dialamatkan kepada:

Kejaksaan, untuk menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan hukum.

PPNS Lingkungan, agar segera melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup.

Dinas ESDM, selaku otoritas teknis, agar segera menutup aktivitas tambang tanpa izin.

DPR, baik pusat maupun daerah, agar menjalankan fungsi pengawasan dan tidak tinggal diam.

“Ini bukan lagi persoalan kecil, sudah darurat. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara nyata, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah seorang Masyarakat di Bintan.

Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan persepsi buruk, seolah ada permainan di balik diamnya aparat. Publik berharap pihak berwenang menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat maupun instansi terkait mengenai maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Bintan. Part IV

 

 

*Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat*

Polisi Tak Bisa Apa-apa, Diduga Oknum Serem di Balik Tambang Pasir Ilegal di Bintan…

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”