Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Curi Uang Majikan 

Avatar photo
121
×

Curi Uang Majikan 

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Foto Pelaku Yunike 41 thn

Tintajurnalisnews –Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Yunike (41 thn), tak berkutik saat ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pasalnya, pelaku tega mencuri uang majikannya dengan kerugian sampai Rp100 juta.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik membenarkan adanya penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Nopriyanto (32 thn).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ia menyampaikan, korban menyadari uang milik mertuanya dan anaknya sebesar 2.830 dollar Singapura, uang tunai Rp58.200.000 dan perhiasan berupa dua cincin dan uang asing koleksi ditaksir berjumlah Rp15.000.000 juta. “Korban mengaku telah memperkerjakan tersangka pada 13 April 2024. Tak lama korban menyadari bahwa ada uang dan emas yang hilang,” kata Iptu Sahrul, Jumat (19/04/2024).

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Isi Kuliah Umum di USK: Mahasiswa Agen Perubahan untuk Harmoni Kamtibmas  

Menurutnya, selama beberapa hari tersebut tidak ada tamu ataupun orang lain yang pernah datang ke rumah mertua korban selain saudari Yunike. “Total kurang lebih kerugian sebesar Rp100 juta . Sehingga korban membuat laporan pengaduan ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ucapnya

Ia menyebut, korban diamankan pada Senin 15 April 2024 di kediamannya di Jalan H.Agus Salim No.12 RT 02/RW 05 Kel Tanjungpinang Barat, Kec Tanjungpinang Barat sekitar ke pukul 15.15 WIB. “Unit Jatanras langsung mengamankan terhadap diduga tersangka Yunike beserta barang bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian pencurian yang dilakukan Yunike terjadi Jl. Medang No.25 RT 06/RW 07 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. “Pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Dorong Orkestrasi Forkopimda, Kemenko Polkam Pastikan Program Prioritas Tepat Sasaran  

Sumber: Humas

(LENI)