Pelaku pencurian rumah kosong
TINTAJURNALISNEWS –Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua pria pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong). Keduanya terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas saat diamankan.
Pelaku yang ditangkap adalah Yong Tony (52), warga Perumahan Aviari Garden 2, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, dan Irwansyah (39), warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.
Mereka beraksi di rumah milik Juliana (33), warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Rabu (29/1/2025) siang.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya.
“Mereka mengamati rumah target menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah BP 1581 HA. Setelah memastikan rumah kosong, mereka masuk dengan cara merusak teralis dan jendela menggunakan obeng serta linggis kecil,” ujar Pakpahan, Rabu (5/2).
Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, seperti tas Balenciaga, perhiasan emas berupa liontin, kalung, dan cincin berlian, serta ponsel iPhone 6 dan jam tangan merek Tissot. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp64 juta.
Korban yang sedang berada di Tanjungpinang menyadari rumahnya telah dibobol setelah memantau rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).
Ia segera menghubungi sekuriti perumahan untuk melakukan pengecekan. Saat kembali ke rumah pada Minggu (2/2), korban menemukan rumah dalam kondisi berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di Perumahan Golden Land, Batam Center.
Pada Senin (3/2) sore, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan hingga melukai petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak keduanya.
“Salah satu pelaku, Irwansyah, merupakan residivis kasus perampokan dengan vonis enam tahun penjara. Mereka mengakui telah dua kali beraksi dan hasil curian digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba,” jelas Pakpahan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski dua pelaku sudah diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih mengejar satu pelaku lainnya, inisial M. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Pakpahan.(L)