Kurang dari 12 Jam, AKP Tony Prawira Bersama Tim Berhasil Ungkap Kasus Curas di Pinggir Sungai Batang Kumu

Pelaku Curas

TintaJurnalisNewsJajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (12/02/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pemuda berinisial RP (19), warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang pria yang sebelumnya mengajaknya minum kopi di sebuah kafe di Desa Bangun Jaya.

Dalam perjalanan pulang, korban mengarahkan kendaraan mereka ke tepi Sungai Batang Kumu. Di lokasi tersebut, korban diduga menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku dengan syarat tertentu.

Namun, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan.

Pelaku diduga membenturkan kepala korban ke bodi sepeda motor Yamaha N-MAX sebelum menusuknya dengan sebilah pisau yang ditemukan di kendaraan tersebut.

Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban—iPhone warna hitam dan Redmi warna putih—serta uang tunai Rp500.000,- dari bagasi motor, lalu melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra, SH., MH bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, STrK., SIK., MH, langsung menginstruksikan timnya untuk memburu pelaku.

Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah perkebunan sawit di Desa Rantau Sakti. Pada Kamis pagi (13/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengamankan RP di lokasi persembunyiannya.

Saat diamankan, RP mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX, satu unit handphone iPhone warna hitam, satu unit handphone Redmi warna putih, serta uang tunai Rp400.000,-.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada hal mencurigakan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara,” ujar AKP Tony.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi keamanan di Kecamatan Tambusai Utara tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Polisi juga mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri.