Polres Rokan Hulu Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka dan BB

TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit di Sp 1, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS alias Mail (40), warga Simpang Merbau, Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Repelita. Mendapat informasi ini, pihaknya langsung memerintahkan tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil pada Kamis siang, saat tim berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sebelas paket sabu, empat bungkus plastik klip kosong, sebuah tas hitam, timbangan digital, dua unit ponsel, serta sebuah sepeda motor Yamaha Revo tanpa plat nomor.

Selain itu, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial KR. Namun, saat petugas melakukan pengejaran, KR tidak ditemukan.

AKP Repelita Ginting memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tutupnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu menegaskan kembali komitmen mereka dalam menjaga wilayah dari bahaya narkotika serta terus mendukung masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Sumber: Humas/AT