kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram
TintaJurnalisNews –Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan ini dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, SH., MH, memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Rully Chairullah, SE, untuk melakukan penyelidikan. Pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta sebuah handphone merek Vivo warna hitam. Barang bukti tersebut disembunyikan di tangan kiri pelaku yang kemudian diketahui berinisial AP (23), seorang petani asal Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AP berperan sebagai kurir dan memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DA, warga Desa Muara Dilam. Polisi segera melakukan pengejaran terhadap DA, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap DA guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 2,14 gram, polisi juga mengamankan handphone milik tersangka sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan AP positif mengonsumsi metamfetamina, semakin menguatkan keterlibatannya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar AKP Buyung Kardinal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyusup hingga ke pelosok daerah, termasuk lingkungan perkebunan. Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
(Humas Polres Rohul)