Polres Bintan, Jumat (19/04/2024).
Tintajurnalisnews –Terkait kasus pemalsuan surat tanah di Bintan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (19/04/2024).
Hasan saat itu menjabat sebagai Camat saat itu diduga terlibat dalam pemindahan status tanah salah satu milik perusahaan PT. Expasindo Raya di Bintan, saat ia menjabat sebagai camat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan perihal itu, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri melakukan penyidikan. Saat dikonfirmasi via telepon.
“Hari ini kita sudah ada surat penetapan tersangka, kepada Hasan, baru ditembuskan ke kejaksaan,” terang Riky via ponselnya.
Disamping itu Riky juga mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tambahnya.
Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan kembali.
Terkait jabatannya sebagai Pejabat wali kota Tanjungpinang apakah akan dicabut atau di gantikan. Riky enggan menerangkan karena itu tergantung siapa yang melantiknya.
“Kalau terkait jabatannya itu wewenang yang melantiknya dan berdasarkan ketetapan menteri dalam negeri,” tutupnya.
(LENI)