Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Hasan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Copot Dari jabatan

Avatar photo
132
×

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Hasan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Copot Dari jabatan

Sebarkan artikel ini

Polres Bintan, Jumat (19/04/2024). 

Tintajurnalisnews –Terkait kasus pemalsuan surat tanah di Bintan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (19/04/2024).

Hasan saat itu menjabat sebagai Camat saat itu diduga terlibat dalam pemindahan status tanah salah satu milik perusahaan PT. Expasindo Raya di Bintan, saat ia menjabat sebagai camat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan perihal itu, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri melakukan penyidikan. Saat dikonfirmasi via telepon.

“Hari ini kita sudah ada surat penetapan tersangka, kepada Hasan, baru ditembuskan ke kejaksaan,” terang Riky via ponselnya.

Disamping itu Riky juga mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kapolres Bintan Membantu Masyarakat Pengurusan Perpanjangan SIM dan Pajak Dengan Mengikuti Prosedur Yang Ada

Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan kembali.

Terkait jabatannya sebagai Pejabat wali kota Tanjungpinang apakah akan dicabut atau di gantikan. Riky enggan menerangkan karena itu tergantung siapa yang melantiknya.

“Kalau terkait jabatannya itu wewenang yang melantiknya dan berdasarkan ketetapan menteri dalam negeri,” tutupnya.

(LENI)