Pelaku asusila di Kota Batam
TINTAJURNALISNEWS -Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku asusila di Kota Batam pada hari Selasa 29 April 2025.
Pelaku berinisial C.M.S (34 tahun) sebelumnya menjadi DPO Satreskrim Polresta Tanjungpinang sejak Maret 2025 lalu
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, bahwa pelaku berhasil diamankan di Kota Batam oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Betul bang sudah kami lakukan penangkapan di Batam,” ujarnya via WhatsApp, Rabu (30/4/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan kejadian asusila terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024 di Outlet Richeese Factory Tanjungpinang
Namun, ketika korban mengerjakan tugasnya, pelaku dengan seketika menghampiri korban melakukan aksinya yang tidak senonoh terhadap korban.
“Setelah melihat pelaku masuk ke dalam office, korban menuju ke lantai untuk mengambil dokumentasi pekerjaan, pada saat di tangga naik ke lantai 2, pelaku kembali mendatangi korban dengan melakukan hal serupa,” ujarnya.
AKP Agung Tri Poerbowo melanjutkan, pada saat itu, korban menepis tangan pelaku dan lari ke lantai 2 menuju ke toilet, ketika korban berada dalam toilet pelaku menggedor-gedor pintu toilet korban tidak menjawabnya.
“Ketika korban membuka pintu untuk kabur, pelaku langsung mendorong korban ke dalam toilet dengan mengunci pintu dan langsung melakukan aksinya,”
“Setelah itu korban mencoba untuk melawan dan melarikan diri, pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun,” jelas AKP Agung.
Pelaku dapat diamankan ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan C.M.S di Kota Batam.
Tanpa butuh waktu lama, dengan adanya informasi tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak langsung menuju ke Batam memburu pelaku.
“Sesampainya di salah satu Mall Kota Batam, Unit Jatanras melakukan penyelidikan, pada pukul 16:15 WIB Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang DPO inisial C.M.S kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya,” ucap Kasat Reskrim.
Kini pelaku inisial C.M.S telah berada di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 K.U.H.Pidana Juncto sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.(L)