Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Putusan MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers

Putusan MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers

NASIONAL

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun digugat secara perdata. Setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.