Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Putusan MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers

Avatar photo
447
×

Putusan MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Guntur Hamzah

TINTAJURNALISNEWS –Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun digugat secara perdata. Setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Pers yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, dalam perkara yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional agar tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Presiden Minta Penghargaan bagi TNI-Polri yang Terlibat Penanganan Bencana di Sumatra

“Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers,” ujar Guntur dalam sidang putusan MK.

MK menegaskan, penegakan hukum terhadap karya jurnalistik tidak boleh dilakukan secara serta-merta melalui laporan pidana atau gugatan perdata. Penyelesaian sengketa pers harus melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik.

Menurut MK, pendekatan ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Meski demikian, MK juga menekankan bahwa putusan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hukum hanya berlaku bagi karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau unsur di luar kerja jurnalistik, maka proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  609 Narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang Resmi Terima Remisi HUT ke-80 RI

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting perlindungan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.