Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan judi online kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pemuda Simpang Tiga Lahomi Tunjukkan Kepedulian, Tiga Hari Tiga Malam Hibur Keluarga Duka Ibunda Pemilik Tinta Jurnalis News
GAMNR Turun Langsung Menginap di The Residence Bintan, Minta DLHK Kepri Periksa Menyeluruh Sistem Saluran dan IPAL
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan judi online kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.