TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan judi online kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3). Aset puluhan miliar rupiah itu merupakan hasil penyitaan dari 133 rekening bank yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas mencurigakan di ratusan situs judi online.
“Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp58,18 miliar dan berasal dari berbagai rekening yang terafiliasi dengan jaringan perjudian online,” ungkap pihak Bareskrim dalam keterangannya.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari 16 laporan polisi yang telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, aset yang disita kemudian dirampas untuk negara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merusak perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.
Selain menindak pelaku, aparat juga menargetkan aliran dana dan sistem keuangan yang menjadi tulang punggung operasional jaringan judi online.
Dengan diserahkannya aset tersebut kepada Kejaksaan Agung, uang sitaan itu selanjutnya akan disetorkan sebagai pemasukan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus diperkuat, termasuk dengan menelusuri aliran dana serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.









