Dalam pertemuan tanggal 29 Januari itu kami sudah menyampaikan bahwa setiap aktivitas penimbunan harus memiliki izin terlebih dahulu.
HUKUM & KRIMINAL
Jaksa Agung Tegas: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa Tanpa Bukti Kuat
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya dalam perkara pengelolaan dana desa yang masih bersifat administratif.
Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Bekasi, Jurnalis Diduga Dianiaya dan Disandera, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan pengoplosan LPG 3 kg kembali terjadi di Bekasi. Saat investigasi, jurnalis diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, hingga penyanderaan oleh pelaku.
Resmi Disahkan! DPR Ketok Palu UU PPRT, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum
“Pembentukan UU PPRT ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi dan eksploitasi, serta mewujudkan hubungan kerja yang adil dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.” Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Mahasiswa di Rohul Ditangkap! Polisi Sita Sabu 54,74 Gram di Operasi Antik LK 2026
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mengamankan seorang mahasiswa dengan barang bukti sabu 54,74 gram dalam Operasi Antik LK 2026 di Kepenuhan Hulu.
Kejari Tanjung Perak Panggil Saksi Kunci Dugaan Dana Reses, AMI Desak Bongkar Tuntas! Ada Apa Sebenarnya?
“Ini momentum penting. Kalau serius, semua bisa terbuka. Tapi jika hanya formalitas, publik pasti akan bereaksi.” Baihaki Akbar
Polri Sikat Mafia Subsidi! 330 Tersangka BBM & LPG Diamankan, Negara Rugi Rp243 Miliar
Komitmen tegas pemberantasan mafia energi kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Bareskrim Polri bersama Polda se-Indonesia, aparat berhasil mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam kurun 7 hingga 20 April 2026.
Dugaan Intimidasi Wartawan di Banten Menguat, Jurnalis KopiTV.id dan GWI Siapkan Laporan Hukum
Peristiwa ini berawal dari pengakuan Rival kepada tim media. Ia menyebut diminta oleh seseorang berinisial Ramanda untuk menagihkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pejabat di Banten. Dasar penagihan tersebut disebut hanya berupa bukti transfer yang diklaim telah dikirimkan kepada pihak-pihak tertentu, terkait janji proyek yang belum terealisasi.

