Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Rokan Hulu

Bandar Sabu di Tambusai Utara Digulung Satnarkoba Polres Rohul, 62 Paket Sabu Disita

Avatar photo
37
×

Bandar Sabu di Tambusai Utara Digulung Satnarkoba Polres Rohul, 62 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
DM (33) dan SR (19)

TINTAJURNALISNEWS –Satnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menorehkan prestasi dengan membongkar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua orang bandar narkoba berhasil ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (12/9/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas IPDA S. Marbun, S.H, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Rohul dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku narkoba, jangan coba-coba bermain di wilayah kami, pasti akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Emil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk pada Minggu (7/9/2025) mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan berbuah manis. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil meringkus dua tersangka berinisial DM (33) dan SR (19) di sebuah gubuk dalam areal perkebunan kelapa sawit Desa Batang Kumu.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 62 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,80 gram, 1 plastik warna putih, 1 pack plastik klip bening, 1 sendok pipet plastik, 1 kotak rokok Marlboro, 1 timbangan digital, 1 kotak bening, 2 tabung (biru dan putih), serta 2 unit handphone merek Redmi dan Vivo.

Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IP. Namun, IP hingga kini belum ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rohul. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Rohul juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Sumber: Humas Polres Rohul

Example 120x600