Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kasus Honorer Fiktif Dihentikan, Proses Hukum Tidak Dapat Dilanjutkan, Baca!

Avatar photo
110
×

Kasus Honorer Fiktif Dihentikan, Proses Hukum Tidak Dapat Dilanjutkan, Baca!

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"325882815080201","type":"ugc"}]}}

Honorer Fiktif

TintaJurnalisNews -Publik Kepri yang selama ini dibuat penasaran dengan kasus honorer fiktif akhirnya mendapatkan kejelasan. Dalam sebuah pernyataan mengejutkan, Polda Kepri mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Umum dan Kehumasan di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri Via Whatsapp kepada Tintajurnalisnews pada Jumat, 16 Agustus 2024.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Mengutip pemberitaan yang diterima TintaJurnalis dari Kabag Umum dan Kehumasan di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri bahwa, Polda Kepri telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Kita ada melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap banyak pihak,” kata Putu.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah meminta keterangan Ahli dari Kemenpan RB, Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Pidana.

BACA JUGA:  Syafrudin Budiman dan 12 Milenial Siap Menggebrak Kabinet Prabowo-Gibran!

Selain itu, Dirkrimsus Polda Kepri juga telah meminta audit BPKP Kepri. “Sehingga seluruh rangkaian dan tahapan penyelidikan sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil telaah BPKP Kepri bahwa terhadap perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap audit investigasi

Karena sudah terlebih dahulu dilakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta sudah dilaksanakan tindak lanjut atas hasil audit tersebut.

“Dengan demikian terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena sudah dilaksanakan tindak lanjut hasil dari APIP,” ungkap Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira/26 Juli 2024/Red.

Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk media Tintajurnalisnews yang mengakui tidak mengetahui klarifikasi tersebut sejak 26 Juli 2024.

BACA JUGA:  Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal Jelang Lebaran

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Kepri bisa mendapatkan gambaran jelas terkait status kasus ini dan tidak lagi terombang-ambing oleh spekulasi yang beredar. 🙏🙏🙏

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.