Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Warga Malang Rapat Mengadu ke KPK Kepri, Lawan Ancaman Pengusiran oleh Mantan Kades

Avatar photo
170
×

Warga Malang Rapat Mengadu ke KPK Kepri, Lawan Ancaman Pengusiran oleh Mantan Kades

Sebarkan artikel ini

warga dari Malang Rapat dan Berakit Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, berkumpul di kantor Lembaga KPK Kepri di Jl. Raya Uban KM 10

Tintajurnalisnews -Rabu, 7 Agustus 2024, puluhan warga desa malang rapat kecamatan gunung kijang dan desa berakit kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan, berkumpul di kantor Lembaga KPK Kepri di Jl. Raya Uban KM 10, Tanjungpinang.

Mereka datang untuk mengadukan ancaman pengusiran yang diterima dari seorang mantan kepala desa yang mengaku sebagai perwakilan PT BMW.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Posisi kami terusik, diancam akan diusir dari lahan yang sudah kami tempati sejak puluhan tahun,” kata Daniel, salah satu warga Malang Rapat. Daniel mengaku resah dengan tindakan mantan kepala desa yang berinisial ‘B’ tersebut.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Batam Panen 195 Kg Sayuran, Wujud Nyata Pembinaan dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing, menyatakan dukungannya kepada warga. “Kami ada di sini untuk membantu siapa saja yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan dalam mencari keadilan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,”

“Intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat tidak lagi bisa ditoleransi, terutama jika dilakukan oleh mantan pejabat. Jika merasa benar dalam hal penguasaan lahan, silakan menempuh jalur hukum.”ujar Kennedi di hadapan warga.

Kennedi menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung perusahaan yang sah secara hukum, tidak merugikan negara dan rakyat, serta menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai peruntukan yang ditetapkan.

Namun, jika perusahaan tidak menjalankan fungsi dan peruntukannya, Lembaga KPK Kepri akan mendukung warga melaporkan bahwa Izin HGU-HGB perusahaan tersebut cacat hukum karena terindikasi terlantar.

BACA JUGA:  Perayaan Natal di Tanjungpinang: Suasana Khidmat dan Meriah di Gereja Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda

Berita ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.

Sumber: L-KPK

TINTA JIRNALIS NEWS