Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tanjungpinang

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku dengan Sabu dalam Kotak Rokok HD

Avatar photo
129
×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku dengan Sabu dalam Kotak Rokok HD

Sebarkan artikel ini

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi

TintaJurnalisNews -Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku inisial R karena diduga memiliki sabu dalam kotak rokok HD.

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan saat melakukan penangkapan tanggal 20 Juni kemarin, inisial R menguasai Narkotika jenis Sabu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Pada saat pengecekan dan pengamanan oleh Personil, pertama kali ditemukan dalam kotak rokok HD, selanjutnya dilakukan pengembangan ditemukan kembali satu paket dalam lemari serta alat hisap bong,” ujar Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (27/6/2024)

Penangkapan tersebut, lanjut Kompol Arsyad, untuk berat kotor Narkotika jenis Sabu sekitar 1 gram masih terbungkus klip tebal.

“Berat kotor sekitar 1 gram, tapi masih ada klip klipan plastik tebal, saat ini masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Awalnya Disebut Diselundupkan, Kini Diakui Resmi: Klarifikasi Bea Cukai Batam Buat Publik Bingung

Ia menuturkan, dari keterangan tersangka hanya sebagai pengguna namun berdasarkan transkrip elektronik tidak sesuai dengan penjelasan dari pelaku.

“Pelaku masih memberikan keterangan berbelit belit masih mengatakan dia hanya menggunakan saja,” tutup Kompol Arsyad Riyandi.

Terhadap perbuatannya, pelaku R dikenakan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun.

(LM)