Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Hasan Tidak Boleh Dilihat Secara Langsung oleh Wartawan, Ini Penjelasan Humas Polres Bintan

Avatar photo
187
×

Hasan Tidak Boleh Dilihat Secara Langsung oleh Wartawan, Ini Penjelasan Humas Polres Bintan

Sebarkan artikel ini

Humas Polres Bintan, Iptu Alson

TintaJurnalisNews -Hasan, seorang tersangka yang ditahan dalam kasus pemalsuan surat tanah di sei lekop bintan, tidak diizinkan untuk dilihat secara langsung Wartawan/Ti

Alasan di balik keputusan ini dijelaskan oleh Alson, Humas Polres Bintan, pada hari Senin, 10 Juni 2024.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Ya, tak boleh, karena itu suatu sumber yang dikecualikan. Kita terbuka tapi tidak telanjang. Kita transparan tapi ada info yang dikecualikan, sesuai undang-undang kok,” ujar Alson singkat Via Whatsapp.

Alson merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa ada jenis informasi yang tidak boleh diungkapkan kepada publik

Berdasarkan pasal 17 dari undang-undang tersebut, informasi publik dapat dikecualikan jika dapat menghambat proses penegakan hukum, mengungkapkan identitas informan atau saksi, atau membahayakan rencana penanganan kejahatan transnasional.

Undang-undang ini menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang dapat menghambat proses hukum dan penegakan keadilan

Berikut ini adalah kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 yang relevan:

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.

Dengan demikian, keputusan untuk tidak memperlihatkan Hasan secara langsung kepada wartawan merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk melindungi integritas proses hukum dan keamanan semua pihak yang terlibat.