Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Hari Raya Waisak, 83 Orang Napi Mendapat Remisi Khusus di Kepri

Avatar photo
112
×

Hari Raya Waisak, 83 Orang Napi Mendapat Remisi Khusus di Kepri

Sebarkan artikel ini

Remisi khusus

TintaJurnalisNews -Sebanyak 83 narapidana (napi) beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 di Kepulauan Riau (Kepri).

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar menyampaikan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya:

Harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)

BACA JUGA:  Kejati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Reformasi Penuntutan Modern dan Transparansi Hukum

Telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” kata Harry, Kamis 23 Mei 2024.

Lanjut, Harry, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari.

Selanjutnya, Tahun Pertama (telah menjalani lebih satu tahun) mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman dua bulan.

“Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 82 dan Remisi Khusus II (bebas menjalani subsider) satu orang,”

BACA JUGA:  Pengurus Majelis Taklim Permata Kelurahan Air Raja Resmi Dilantik

83 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak itu terdiri dari:

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 12 orang

2. Lapas Kelas IIA Batam 28 orang

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang

4. LPP Kelas IIB Batam 7 orang

5. Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang

6. Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang

7. Rutan Kelas IIA Batam 4 orang

8. Rutan Kelas IIB Karimun 8 orang.

(LM)