Aula Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (23/05/2024)
TintaJurnalisNews -Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2658 BE Tahun 2024, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepri melaksanakan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Budha di Aula Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (23/05/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 berjumlah 12 (dua belas) orang dengan rincian masing – masing warga binaan menerima remisi dengan besaran 1 bulan untuk 9 (sembilan) orang, 1 bulan 15 hari untuk 1 (satu) orang dan 2 (dua) orang lagi mendapat remisi sebesar 2 bulan.
Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Plh. Kalapas Heri Kusnadi didampingi Kasi Binadik Kibar Sebayang Kasubsi Bimkemaswat Yuliani D. Safitri, Kasubsi Regitrasi Tri Yogi Rantika Sari, serta dr. Petra kepada warga binaan yang berhak menerimanya dan disaksikan oleh staff.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi diantaranya harus mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik dan berkelakuan baik selama menjalani pidana di lapas Tanjungpinang.
(LM)