Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Remisi Umum Tahun 2024: 3.226 Narapidana dan Anak Binaan di Kepulauan Riau Dapat Potongan Hukuman

Avatar photo
151
×

Remisi Umum Tahun 2024: 3.226 Narapidana dan Anak Binaan di Kepulauan Riau Dapat Potongan Hukuman

Sebarkan artikel ini

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau

TintaJurnalisNews -Sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau memberikan Remisi Umum kepada 3.226 narapidana dan anak binaan. Pemberian remisi ini berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi Umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029 di Istana Negara

Jumlah penerima Remisi Umum I, yakni pengurangan hukuman sebagian, tercatat sebanyak 3.172 orang, sedangkan 42 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II, di mana mereka langsung bebas. Remisi diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung lamanya narapidana menjalani hukuman.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pencapaian positif yang telah dilakukan oleh narapidana dan anak binaan selama menjalani masa hukuman. Selain itu, hal ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.

Untuk tahun 2024, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Batam dengan jumlah 805 orang. Selain itu, ada juga 12 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II namun harus menjalani subsider sebagai hukuman tambahan. Narapidana yang terkait dengan tindak pidana narkotika berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tercatat sebanyak 1.677 orang.

BACA JUGA:  Kemenko Polkam Kawal Pemulangan 150 PMIB dari Malaysia, Dipulangkan ke Batam Lewat Jalur Laut

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.(LM)

NASIONAL

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar nonton bareng (nobar) gratis pertandingan Piala Dunia 2026 di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dan dukungan Polri terhadap penyiaran Piala Dunia 2026 yang akan ditayangkan oleh TVRI