Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

609 Narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang Resmi Terima Remisi HUT ke-80 RI

Avatar photo
194
×

609 Narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang Resmi Terima Remisi HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Acara pemberian remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS –Sebanyak 713 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berkesempatan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan menerima Remisi Umum, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 609 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi memperoleh remisi.

Acara pemberian remisi berlangsung khidmat dan dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad,Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Ketua DPRD Kota Agus, Wakil DPRD Provinsi, perwakilan Kejaksaan, serta Kasintel Rem 033/WP Kol Infanteri Candra Dianto, SH.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta peraturan terkait dari Kemenkumham RI. Program ini menjadi penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

BACA JUGA:  Puspen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Pegiat Media Sosial, Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Besaran remisi bervariasi sesuai masa hukuman yang telah dijalani. Tahun pertama narapidana menerima pengurangan hukuman 1-2 bulan, tahun kedua 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta tahun keenam dan seterusnya 6 bulan.

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum (RU) I, terdapat 7 orang mendapat remisi 1 bulan, 25 orang 2 bulan, 125 orang 3 bulan, 133 orang 4 bulan, 276 orang 5 bulan, dan 36 orang 6 bulan. Sedangkan Remisi Umum (RU) II, bagi yang masih menjalani subsider, diberikan 1-6 bulan dengan rincian 1 orang 1 bulan, 3 orang 2 bulan, dan 3 orang 3 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara sekaligus motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik.

BACA JUGA:  Tak Lolos PPDB, Lalu Harus ke Mana? Sekolah Negeri Seakan Jadi Mimpi yang Sulit Dicapai

“Kami berharap WBP selalu berperilaku baik dan mengikuti pendidikan di dalam lapas sehingga berkesempatan mendapatkan remisi. Kami juga mohon kepada masyarakat agar menerima mereka kembali di tengah lingkungan sosial setelah selesai menjalani hukuman,” ujarnya.

Acara diakhiri dengan hiburan yang menambah suasana hangat sekaligus khidmat bagi seluruh WBP. Remisi yang diberikan hari ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir, memberikan penghargaan sekaligus dorongan agar narapidana terus memperbaiki diri dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Lapas.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp