TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial C (19) yang diduga terlibat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 700 liter solar yang ditemukan di dalam kendaraan dengan tangki modifikasi.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Rokan Hulu, pria tersebut diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu-Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (17/10/2026), ketika Unit II Satreskrim Polres Rokan Hulu menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga BBM di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Kepenuhan Barat. Dalam penyelidikan itu, petugas mengikuti sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF yang diduga melakukan pengisian BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan tangki modifikasi atau tangki tambahan yang berisi sekitar 700 liter solar. Pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial C.
Polisi juga menemukan empat foto barcode yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi di dalam telepon genggam milik pengemudi.

Selanjutnya, pengemudi bersama kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF dengan tangki modifikasi berisi sekitar 700 liter solar, empat foto barcode, serta satu unit telepon genggam OPPO A5 Pro berwarna hitam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui Humas Polres Rokan Hulu, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga penyalurannya harus sesuai dengan peruntukannya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
















