Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Gelper Kembali Beroperasi di Batam Usai Penindakan Bareskrim, Pengawasan Dipertanyakan

Avatar photo
293
×

Gelper Kembali Beroperasi di Batam Usai Penindakan Bareskrim, Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin saat menyampaikan keterangan terkait penggerebekan lokasi perjudian di Batam

TINTAJURNALISNEWS —Sejumlah gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan beroperasi usai penindakan Bareskrim Polri pada Agustus 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan aparat terhadap dugaan praktik perjudian yang berkaitan dengan usaha permainan elektronik.

Pada 15 Agustus 2026, Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge & Bar, kawasan Nagoya, Batam.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Kepri, sebanyak 197 orang diamankan dalam operasi tersebut. Petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Penindakan itu menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat pusat dan daerah. Namun, aktivitas gelper lainnya di Batam kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan setelah operasi tersebut.

Sejumlah pemberitaan menyebut CG Game di kawasan Cahaya Garden, Alexis di kawasan Top 100 Tembesi, Milky Way di kawasan Jodoh, dan Buck Jump Game City sebagai tempat permainan elektronik yang kembali beroperasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, kondisi operasional setiap lokasi tetap perlu dinilai secara objektif dan tidak serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana.

Kembalinya aktivitas sejumlah gelper menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan lanjutan. Apakah aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat? Jika ditemukan indikasi pelanggaran, bagaimana tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum?

Beroperasinya kembali sebuah gelper tidak otomatis membuktikan adanya praktik perjudian. Namun, apabila terdapat indikasi pelanggaran, mekanisme permainan, sistem transaksi, penukaran poin atau saldo, serta pemberian hadiah perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.

Aktivitas gelanggang permainan elektronik di Batam kembali menjadi sorotan usai penindakan Bareskrim Polri.

Polda Kepri dan Polresta Barelang diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengawasan gelper di Batam setelah penindakan tersebut. Keterangan resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran.

Pengawasan yang konsisten penting untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai perizinan dan ketentuan hukum. Penanganan setiap lokasi juga harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata-mata asumsi atau pemberitaan yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, serta pengelola tempat usaha yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan, koreksi, maupun penjelasan dari pihak terkait akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan jurnalistik demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

NASIONAL

Rencana perkebunan kelapa sawit berskala besar di wilayah pesisir Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai menuai sorotan. Selain kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, mekanisme sosialisasi yang dilakukan pemerintah desa juga menjadi perhatian setelah beredarnya surat undangan dengan klausul yang memicu kontroversi.