TINTAJURNALISNEWS —Proses hukum terkait lahan seluas hampir dua hektare di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di depan Toyota, kembali memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA, Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi yang diajukan Cristina Djodi terhadap lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004.
Dalam proses yang kembali dibahas di pengadilan itu, Cristina melalui kuasa hukumnya, Herman SH, menegaskan sikapnya bahwa dirinya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Penegasan tersebut juga mencakup bagian lahan yang saat ini disebut telah digunakan sebagai akses jalan maupun fasilitas umum.
Sikap itu dituangkan dalam surat penjelasan tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Tanjungpinang. Surat tersebut dibuat setelah pertemuan dalam ruang sidang aanmaning pada Rabu (30/9/2026).
Dalam surat itu, Cristina merujuk pada Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor 34/Pdt.Eks/2026/PN Tpg tertanggal 27 Juli 2026 sebagai dasar permohonan eksekusi yang diajukannya.
Melalui kuasa hukumnya, Cristina juga menyampaikan bahwa dirinya telah berunding dengan keluarga sebelum menentukan sikap. Ia menyebut berbagai penderitaan dan kerugian yang menurutnya telah dialami keluarganya sejak 2013 hingga saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Atas dasar itu, Cristina menyatakan menolak menghibahkan tanah tersebut kepada Pemko Tanjungpinang. Ia juga meminta adanya ganti rugi sebagaimana yang menurutnya berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Persoalan penggunaan sebagian lahan untuk jalan dan fasilitas umum turut menjadi perhatian. Cristina menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan bagian tanah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tersebut.

Dalam perjalanan sebelumnya, perkara lahan tersebut telah melalui proses hukum yang cukup panjang, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata.
Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 6 Desember 2003 Nomor 0576/Air Raja/2003, luas lahan yang menjadi objek persoalan tercatat mencapai 19.962 meter persegi.
Dalam persidangan sebelumnya, Cristina juga telah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan hibah atas tanah tersebut kepada Pemko Tanjungpinang. Ia juga menyatakan belum pernah menerima ganti rugi atas bagian lahan yang digunakan sebagai akses jalan maupun fasilitas umum.

Sementara dalam persidangan Kamis (8/10/2026), pembahasan diarahkan pada kejelasan sejumlah hal yang masih diperlukan sebelum tahapan eksekusi dapat berlanjut.
Majelis hakim pada intinya meminta agar hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan terlebih dahulu mendapatkan jawaban dari pihak terkait. Tenggat waktu pemberian jawaban serta langkah lanjutan dalam proses eksekusi turut menjadi bagian yang dibahas dalam persidangan.
Setelah kejelasan tersebut diperoleh, proses selanjutnya akan ditentukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam suratnya, Cristina juga menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terdapat sikap atau hal-hal yang dianggap kurang berkenan kepada pihak yang mewakili Pemko Tanjungpinang.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, Cristina tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan hak yang menurutnya telah diperjuangkan melalui rangkaian proses hukum tersebut.
Perkara ini kini berada pada tahapan yang menjadi perhatian para pihak. Kejelasan mengenai pelaksanaan putusan, penggunaan sebagian lahan untuk kepentingan umum, serta bentuk penyelesaian yang akan ditempuh masih menunggu perkembangan proses hukum berikutnya.
















