Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Cristina Djodi Bantah Hibahkan Lahan ke Pemko Tanjungpinang, Dasar Hukum Dipertanyakan

Avatar photo
158
×

Cristina Djodi Bantah Hibahkan Lahan ke Pemko Tanjungpinang, Dasar Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
lahan yang menjadi objek sengketa dengan Pemko Tanjungpinang.

TINTAJURNALISNEWS –Sengketa lahan di kawasan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di depan Toyota, masih menyisakan persoalan mengenai keabsahan penghibahan tanah yang kini dipersoalkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA.

Cristina Djodi menegaskan dirinya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

lahan yang menjadi objek sengketa dengan Pemko Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan persidangan yang tersedia, Cristina menjelaskan bahwa persoalan itu bermula ketika suaminya, Djodi Wirahadikusuma, menjalani proses hukum. Saat itu, Cristina berada di Australia atas permintaan anaknya karena khawatir mengalami tekanan di tengah situasi yang dihadapi keluarganya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam kondisi tersebut, Cristina berupaya agar suaminya dapat dibebaskan atau memperoleh penangguhan penahanan. Ia menyebut anaknya bersama suaminya kemudian menandatangani surat pernyataan yang dibuat dan diajukan ke Polres Tanjungpinang.

Djodi tidak langsung dibebaskan setelah surat tersebut dibuat. Ia kemudian mengajukan banding dan, menurut keterangan yang disampaikan Cristina, akhirnya dinyatakan tidak bersalah hingga dibebaskan.

Cristina juga mengungkapkan keinginannya untuk memulihkan nama baik suaminya atas tuduhan yang dinilainya telah membawa penderitaan bagi keluarga. Ia tetap membantah pernah memberikan persetujuan hibah atas tanah yang kini menjadi objek sengketa, terlebih saat peristiwa tersebut berlangsung dirinya berada di luar negeri.

lahan yang menjadi objek sengketa dengan Pemko Tanjungpinang.

Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan lahan tersebut telah dihibahkan dan kemudian menjadi aset pemerintah daerah.

“Prosesnya sudah benar atau belum masih bersengketa. Kok bisa dihibahkan? Atas dasar apa pemerintah menjadikan lahan tersebut menjadi aset daerah?” ujar Herman sebagaimana dikutip dalam keterangan persidangan.

Menurut Herman, keabsahan dokumen yang menjadi dasar penghibahan perlu diperiksa secara cermat. Hal itu mencakup persetujuan pemilik tanah, status kepemilikan, serta proses yang digunakan hingga lahan tersebut ditetapkan sebagai aset daerah.

Sementara itu, dalam persidangan pekan sebelumnya, hakim tunggal M. Ikhsan SH menyampaikan pandangannya bahwa hibah tersebut terjadi antara kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.

Hakim juga menyinggung isi surat pernyataan yang disebut berkaitan dengan tidak adanya tindakan hukum lanjutan setelah dokumen tersebut dibuat.

“Tidak ada lagi tindakan hukum setelah surat pernyataan itu, seperti proses pemecahan dan proses hibah,” demikian keterangan hakim sebagaimana tercantum dalam informasi persidangan yang tersedia.

lahan yang menjadi objek sengketa dengan Pemko Tanjungpinang.

Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang sebelumnya telah mengeluarkan rilis dengan melampirkan dua surat pernyataan atas nama Djodi Wirahadikusuma dan Jon Hendri Samudra.

Dalam dokumen tersebut, keduanya disebut menyatakan dukungan terhadap program pemerintah daerah untuk membangun akses jalan umum serta menyetujui penghibahan tanah milik keluarga yang tercatat atas nama Cristina Djodi.

Namun, Cristina membantah pernah memberikan persetujuan hibah atas tanah tersebut. Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan fakta hukum dalam proses persidangan.

Sengketa tersebut pada dasarnya menyangkut keabsahan penghibahan tanah, kewenangan pihak yang memberikan persetujuan, serta dasar hukum penguasaan dan pencatatan lahan sebagai aset pemerintah daerah.

Hingga informasi ini disusun, keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan langsung terbaru dari Pemko Tanjungpinang mengenai bantahan Cristina Djodi. Oleh karena itu, dasar penghibahan dan status hukum lahan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan dokumen yang sah serta pertimbangan pengadilan. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

NASIONAL

Rencana perkebunan kelapa sawit berskala besar di wilayah pesisir Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai menuai sorotan. Selain kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, mekanisme sosialisasi yang dilakukan pemerintah desa juga menjadi perhatian setelah beredarnya surat undangan dengan klausul yang memicu kontroversi.