TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Agung membahas strategi pengendalian penuntutan dan pelaksanaan putusan terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana sumber daya alam (SDA) berdasarkan Pasal 123 KUHP melalui Focus Group Discussion (FGD), Senin (5/10/2026).
Dalam keterangan resmi Kejaksaan RI, kegiatan tersebut dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
Dalam pembahasan tersebut, Leonard menekankan pentingnya pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan alam yang terjadi. Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi juga harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa pemberian sanksi kepada korporasi tidak secara otomatis berarti kerusakan lingkungan telah dipulihkan.
“Denda yang dibayar oleh korporasi tidak dengan sendirinya memulihkan lingkungan, begitu pula pergantian pengurus yang tidak serta-merta mengubah kebijakan perusahaan,” ujar Leonard.

FGD tersebut dilaksanakan secara luring di Gedung Kartika Kejaksaan Agung dan secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari Aktualisasi Kepemimpinan Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026 yang diinisiasi oleh Ketua Panitia, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H.
Pembahasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, kementerian teknis, hingga akademisi.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk menyempurnakan rancangan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana SDA yang melibatkan korporasi.
Pedoman tersebut diharapkan memiliki landasan yang kuat, mudah dipahami, serta dapat diterapkan secara nyata oleh para jaksa dalam menjalankan tugas di lapangan.
Melalui penyempurnaan petunjuk teknis tersebut, penanganan perkara tindak pidana SDA yang melibatkan korporasi diharapkan tidak berhenti pada proses penegakan hukum.
Penanganan perkara juga diharapkan dapat mendorong pemulihan lingkungan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang terdampak.















