Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Avatar photo
82
×

AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Sebarkan artikel ini
gedung BNNK Surabaya dan proses penanganan perkara dugaan narkotika.

TINTAJURNALISNEWS —Penanganan perkara tiga anggota DPRD yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya kembali menjadi sorotan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan AMI kepada redaksi, sebelumnya pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Humas Polrestabes Surabaya. Dari konfirmasi tersebut, menurut AMI, disampaikan bahwa tiga orang yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

AMI juga menyebut bahwa penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) turut dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku dalam perkara penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi perkara dan barang bukti.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun, menurut keterangan AMI, ketika pihaknya kemudian mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, justru menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian dipersoalkan AMI. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, mempertanyakan sebenarnya proses apa yang sedang berjalan dan bagaimana mekanisme asesmen tersebut dilakukan.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” ujar Baihaki.

gedung BNNK Surabaya dan proses penanganan perkara dugaan narkotika.

AMI menilai, apabila benar tiga anggota DPRD tersebut menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, maka publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme yang dijalankan.

Pertanyaan yang disampaikan AMI antara lain terkait siapa yang melakukan asesmen, kapan asesmen dilakukan, di mana proses tersebut berlangsung, bagaimana hasilnya, serta pihak mana yang mengeluarkan rekomendasi.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa. Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” kata Baihaki.

Menurut AMI, persoalan tersebut menjadi penting karena perkara yang dimaksud menyangkut tiga anggota DPRD yang merupakan pejabat publik. Karena itu, AMI meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.

gedung BNNK Surabaya dan proses penanganan perkara dugaan narkotika.

AMI juga mempertanyakan konsistensi penerapan mekanisme hukum apabila perkara serupa melibatkan masyarakat biasa. Menurut AMI, apabila persyaratan dan dasar hukumnya sama, maka mekanisme yang diterapkan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan. Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” ujar Baihaki.

Meski demikian, AMI menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. AMI menyatakan tuntutannya lebih kepada kepastian bahwa proses hukum dan prosedur yang diterapkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami tuntut adalah transparansi, jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

Atas perbedaan keterangan tersebut, AMI meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan penjelasan mengenai proses asesmen yang dimaksud, termasuk memastikan apakah benar asesmen telah dilakukan terhadap tiga anggota DPRD tersebut serta bagaimana mekanisme dan dasar penanganan perkara selanjutnya.

gedung BNNK Surabaya dan proses penanganan perkara dugaan narkotika.

Redaksi TJN memberikan ruang kepada Polrestabes Surabaya, BNNK Surabaya maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, ataupun data pendukung mengenai persoalan tersebut sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik lahan sekitar 21 hektare di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, kembali bergulir. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelompok masyarakat yang dipimpin Oloan Simatupang alias Tupang bersama Anas Cs disebut kembali mendatangi dan melakukan aktivitas di lokasi pada 28 September 2026.