Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Hasyim Soroti “Tukang Bagi Jatah”: Wartawan Jangan Jadi Perantara Usaha Diduga Ilegal

Avatar photo
365
×

Hasyim Soroti “Tukang Bagi Jatah”: Wartawan Jangan Jadi Perantara Usaha Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Hasyim menyoroti pentingnya independensi wartawan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

TINTAJURNALISNEWS —Polemik mengenai dugaan praktik pembagian uang atau “jatah” dari aktivitas usaha yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian. Ketua Divisi Hukum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia [Akpersi], Hasyim, mengingatkan agar wartawan tidak dilibatkan dalam praktik pembagian uang dari pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ilegal.

Menurut Hasyim, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pemberian uang, tetapi juga berpotensi memengaruhi independensi dan hubungan antarinsan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hal itu disampaikan Hasyim saat dimintai tanggapan pada Senin (28/9/2026), menyikapi hebohnya pembicaraan mengenai praktik pembagian uang atau “jatah” yang belakangan menjadi sorotan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
Hasyim menyoroti pentingnya independensi wartawan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Ia mengatakan, apabila memang terdapat pembagian uang dari pelaku usaha, termasuk usaha yang diduga berkaitan dengan perjudian, pertambangan pasir ilegal, peredaran rokok ilegal maupun aktivitas ilegal lainnya, sebaiknya wartawan tidak ditempatkan sebagai pihak yang menerima atau membagikan uang tersebut.

“Kalau memang ada pembagian uang atau jatah dari pelaku usaha, jangan wartawan yang membagikan atau menerima. Biarkan pelaku usahanya langsung,” kata Hasyim.

Menurutnya, keterlibatan wartawan dalam praktik semacam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru terhadap independensi profesi pers.

Hasyim mengaku melihat adanya kecenderungan hubungan antarwartawan yang mulai terpecah akibat persoalan kepentingan dan keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena “berblok-blok” di kalangan wartawan. Bahkan, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan muncul pemberitaan yang saling menyerang antarrekan seprofesi ketika masing-masing pihak dianggap membela kepentingan pelaku usaha tertentu.

“Yang saya lihat sekarang sudah mulai berblok-blok. Bahkan ada yang memberitakan kawan sendiri karena membela pelaku usaha ilegal. Padahal kita ini satu korps, yaitu pers,” ujarnya.

Hasyim menyoroti pentingnya independensi wartawan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Hasyim menekankan, kritik terhadap suatu aktivitas usaha tetap merupakan bagian dari fungsi pers sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, kepentingan publik, verifikasi dan prinsip jurnalistik. Namun, ia mengingatkan agar hubungan antara wartawan dengan pihak yang diberitakan tidak berubah menjadi hubungan transaksional yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Dalam konteks etika jurnalistik, persoalan tersebut memang berkaitan dengan prinsip independensi. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menjalankan profesinya secara independen dan tidak menerima suap yang dapat memengaruhi independensinya.

Dalam penjelasan Dewan Pers terhadap Kode Etik Jurnalistik, Pasal 6 menyebut wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dewan Pers menjelaskan bahwa suap mencakup pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang dapat memengaruhi independensi wartawan.

Dewan Pers juga kembali menegaskan pada September 2026 bahwa wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam pedoman perilaku pers profesional, wartawan profesional diwajibkan tidak menerima dan/atau meminta hadiah, imbalan maupun suap dalam bentuk apa pun terkait profesinya dari pihak yang dapat memengaruhi independensinya.

Karena itu, Hasyim berharap para pelaku usaha tidak menggunakan wartawan sebagai perantara dalam pembagian uang atau keuntungan apa pun.

“Jangan wartawan yang dipakai untuk membagikan jatah. Kalau ada urusan bisnis, jangan dibawa-bawa ke profesi wartawan,” ujarnya.

Ia menilai, menjaga jarak yang jelas antara kepentingan bisnis dan kerja jurnalistik penting dilakukan agar wartawan tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.

Hasyim menyoroti pentingnya independensi wartawan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Hasyim juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya diarahkan untuk menyerang seluruh wartawan. Menurutnya, masih banyak wartawan yang menjalankan profesinya secara profesional dan berpegang pada kode etik.

Namun, apabila memang terdapat individu yang menggunakan identitas atau profesinya sebagai wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak yang diberitakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dan berdasarkan bukti.

Dewan Pers sendiri sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan suap kepada wartawan dan menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap dari narasumber dalam mencari informasi.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat, sementara pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Karena itu, menurut Hasyim, menjaga independensi bukan hanya tanggung jawab wartawan dan perusahaan pers, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari pihak yang berhubungan dengan pers.

“Kalau ingin pers tetap independen, jangan wartawan dijadikan bagian dari kepentingan usaha. Biarkan wartawan bekerja, mencari informasi, melakukan konfirmasi dan memberitakan berdasarkan fakta,” katanya.

Hasyim menyoroti pentingnya independensi wartawan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik seharusnya tidak ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pembagian keuntungan sebuah aktivitas usaha, terlebih apabila aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan hukum.

Tinta Jurnalis News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki informasi berbeda terkait persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.