TINTAJURNALISNEWS – Dugaan perilaku tidak pantas yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan.
F, yang diketahui merupakan PNS di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri, diduga melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya berinisial DS serta mengirimkan sejumlah pesan melalui WhatsApp yang dinilai bernada intimidatif dan tidak pantas.
Informasi tersebut disampaikan Arbi, yang saat ini merupakan suami DS, kepada wartawan pada Senin (21/9/2026).
Menurut Arbi, persoalan tersebut bermula dari dugaan ketidakterimaan F setelah hubungan pernikahannya dengan DS berakhir melalui perceraian pada 2024.
Arbi mengaku mengetahui adanya persoalan yang dialami DS selama masih menjalani rumah tangga dengan F. Ia bahkan mengklaim pernah melihat kondisi DS mengalami luka lebam yang menurutnya diduga akibat kekerasan.
“Dia tidak terima diceraikan sama istri saya. Mana tahan dipukul dan dituduh yang bukan-bukan selama masih menikah,” ujar Arbi.

Persoalan tersebut, lanjut Arbi, disebut belum sepenuhnya berhenti setelah perceraian. Ia menceritakan bahwa anak-anak DS sempat meminta ibunya pulang ke rumah Mahkota pada bulan Ramadan karena merindukan sang ibu.
Namun, menurut Arbi, kesempatan tersebut justru kembali memunculkan persoalan antara DS dan F.
“Sudah pisah, tapi masih diajak melakukan hubungan. Kalau tidak diberi, katanya dipukul. Sampai lebam,” kata Arbi.
Arbi juga mengaku pernah mengalami kejadian yang berkaitan dengan F. Ia menyebut dirinya bersama DS pernah didatangi atau diserang ketika sedang bepergian.
Menurut Arbi, F bahkan masih mengklaim DS sebagai istrinya, meskipun keduanya disebut telah resmi bercerai pada 2024.
“Waktu kami jalan, kami pernah diserang sama dia. Dia masih mengaku istri sah, sedangkan cerainya sudah 2024,” ungkapnya.

Arbi juga menuturkan bahwa kendaraan yang digunakannya pernah dipukul F ketika mereka berada di jalan.
Bagi Arbi, perceraian seharusnya menjadi batas yang jelas dalam hubungan antara F dan DS.
“Status sudah pisah, sudah cerai, kenapa mesti diganggu?” ujarnya.
Selain dugaan kekerasan, persoalan ini juga menjadi perhatian karena adanya komunikasi melalui WhatsApp yang menurut pihak Arbi berisi kalimat-kalimat yang dinilai tidak wajar dan bernada intimidasi.
Jika nantinya ditemukan unsur ancaman, penghinaan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, persoalan tersebut tentunya menjadi ranah yang dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi Tinta Jurnalis News telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada F melalui pesan WhatsApp.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan penganiayaan dan ancaman yang disampaikan Arbi, F menyatakan bahwa dirinya lebih memilih memberikan penjelasan secara langsung.
“Waalaikumsalam Wr, ada baiknya konfirmasi tatap muka aja bang, biar bisa menjelaskan dengan detail,” tulis F melalui pesan WhatsApp.
Redaksi TJN kemudian menawarkan waktu dan lokasi untuk melakukan pertemuan pada hari yang sama.
Namun, F menyampaikan belum dapat memenuhi tawaran tersebut karena masih menyelesaikan pekerjaan kantor terkait penyiapan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan F secara langsung mengenai substansi tudingan tersebut belum diperoleh.
Sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, persoalan yang menyangkut perilaku pribadi F juga menjadi perhatian dari sisi etika dan kedisiplinan aparatur apabila nantinya terdapat temuan atau proses resmi yang membuktikan adanya pelanggaran.

Redaksi TJN tetap membuka ruang hak jawab kepada F maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas seluruh tudingan yang disampaikan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Arbi dan hasil konfirmasi awal kepada F. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.















