TINTAJURNALISNEWS —Peredaran narkotika kembali diungkap jajaran Polsek Tambusai Utara. Seorang pria berinisial A (29), yang disebut polisi diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Humas Polres Rokan Hulu terkait pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Bangun Jaya.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas disebut memperoleh informasi yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah kontrakan yang ditempati A alias Bram, di Bangun Jaya RT 001 RW 001, Desa Bangun Jaya.
Sekitar pukul 18.50 WIB, polisi kemudian bergerak ke lokasi setelah memastikan keberadaan A di dalam rumah. Petugas mengamankan pria tersebut dan melanjutkan dengan penggeledahan yang turut didampingi Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyebut menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,161 gram.
Selain sabu, sejumlah barang lainnya juga diamankan. Di antaranya satu plastik jajan Stick Roll, satu bungkus kartu Simpati, satu pipet tetes, satu plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y21 warna biru dongker, serta satu buah pipa paralon.
Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, kepolisian juga menyebut A menjalani tes urine dengan hasil positif (+) Amphetamine (AMP) dan positif (+) Methamphetamine (MET).
Atas perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Tambusai Utara sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika,” tegasnya, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.















