TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas penimbunan lahan di sekitar Jalan Adi Sucipto KM 11 Tanjungpinang Kepulauan Riau menjadi perhatian setelah sejumlah kendaraan pengangkut tanah urug terlihat hilir-mudik menuju lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Jumat (11/9), sejumlah lori atau truk terlihat membawa material tanah urug ke lokasi penimbunan. Namun, dalam pantauan tersebut terdapat kendaraan yang terlihat tidak menggunakan penutup muatan secara memadai.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena tanah yang diangkut dengan kendaraan tanpa penutup berpotensi berhamburan maupun menimbulkan debu selama perjalanan.
Selain itu, ceceran tanah urug terlihat di badan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut. Ceceran material tersebut membuat kondisi jalan menjadi kotor dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Apabila material tanah bercampur dengan air hujan, kondisi tersebut juga berpotensi membuat permukaan jalan menjadi licin. Karena itu, persoalan pengangkutan dan kebersihan jalan semestinya tidak dianggap sebagai hal sepele.

Dalam penelusuran di lokasi, tidak terlihat adanya plang atau papan informasi kegiatan yang menjelaskan identitas kegiatan, pihak pengelola, maupun informasi mengenai aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung.
Ketiadaan plang tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tidak memiliki izin. Namun, kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan tersebut dan untuk apa lahan tersebut dipersiapkan.
Hingga penelusuran dilakukan, peruntukan akhir lahan tersebut juga belum diketahui secara pasti. Belum ada informasi yang dapat memastikan apakah lahan nantinya akan digunakan untuk perumahan, kegiatan usaha, pergudangan, atau peruntukan lainnya.
Karena itu, informasi mengenai tujuan penimbunan dan status kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait.

Aktivitas penataan atau penimbunan lahan tentu dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, kegiatan tersebut juga semestinya memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan pengguna jalan.
Jika tanah tercecer sepanjang jalur yang dilalui truk, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab membersihkan jalan?
Begitu pula ketika debu dan material tanah mengganggu pengguna jalan. Jangan sampai aktivitas di dalam lahan berjalan lancar, sementara jalan umum justru menanggung dampaknya.
Penggunaan penutup muatan pada kendaraan pengangkut tanah menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan untuk mencegah material berhamburan selama perjalanan. Demikian pula dengan kewajiban menjaga badan jalan agar tetap bersih dan aman bagi masyarakat.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan penimbunan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dapat mencakup status dan peruntukan lahan, legalitas kegiatan penimbunan, asal-usul tanah urug, ketentuan pengangkutan material, serta upaya pengelola dalam menjaga kebersihan dan keselamatan jalan.
Pihak pengelola juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan yang sedang berlangsung, termasuk tujuan penimbunan dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari pihak pengelola mengenai peruntukan lahan, status kegiatan, maupun alasan tidak terlihatnya plang informasi di lokasi.
















