TINTAJURNALISNEWS —Penyaluran BBM di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Aktivitas di SPBU 65.748.001, Jalan Trans Bahaur–Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, dilaporkan berlangsung pada Rabu dini hari, 2 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Informasi tersebut diterima redaksi dari tim yang melakukan pemantauan di lokasi, disertai keterangan dan dokumentasi. Karena bukan hasil liputan langsung, seluruh informasi dalam laporan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Dalam laporan disebutkan, pagar SPBU dalam keadaan tertutup dan sebagian lampu padam. Namun, lampu pada mesin dispenser disebut masih menyala dan tertutup kain tenda.
Di dalam area SPBU terlihat dua kendaraan pikap bernomor polisi DA 8212 MI dan L 8033 BA. Kedua kendaraan tersebut disebut melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis Pertalite.
BBM tersebut dilaporkan dipindahkan ke empat tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter serta puluhan jeriken.
Aktivitas itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian, tujuan penggunaan BBM, serta dokumen yang mendasari kegiatan tersebut.

Dalam laporan tersebut, seorang operator berinisial Rd disebut panik setelah kedatangan tim pemantau dan berupaya memindahkan kendaraan.
Rd juga disebut mengeluarkan pernyataan mengenai adanya “backup” yang disebut kuat hingga tingkat Polda. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas di SPBU.
Rd juga disebut menghubungi seseorang bernama Acang yang disebut sebagai penanggung jawab SPBU.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut tersebut mengenai pernyataan maupun aktivitas yang dilaporkan.
Laporan itu juga menyebut adanya perubahan keterangan dari salah seorang sopir terkait tujuan BBM.
Awalnya, sopir disebut mengatakan BBM akan dibawa ke Palangka Raya untuk dijual kembali. Namun, keterangan tersebut kemudian berubah dengan menyebut BBM diperuntukkan bagi kebutuhan pekerjaan di lokasi yang disebut “gunung”.
Ketika diminta memperlihatkan dokumen pengisian dan surat pengantar, pihak operator disebut belum dapat menunjukkan dokumen pendukung.
Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan asal BBM, tujuan penggunaannya, serta legalitas pengangkutannya.

Selain aktivitas dini hari, warga sekitar juga disebut mempertanyakan pola pelayanan SPBU tersebut.
Seorang warga berinisial PN mengaku SPBU tersebut jarang terlihat melayani masyarakat umum sejak penerapan barcode pada 2022.
Menurut keterangan warga, ketika mobil tangki datang, pelayanan kepada masyarakat hanya berlangsung sekitar satu jam sebelum BBM disebut habis. Namun, aktivitas pengisian kendaraan tertentu pada malam hari disebut masih terlihat.
“Kalau tangki datang pelayanan paling satu jam, setelah itu dibilang habis. Tapi malam ada mobil yang muat BBM. Kami sudah geram Pak, tapi kami tidak berani dan tidak bisa berbuat apa-apa,” demikian keterangan warga sebagaimana tercantum dalam laporan.
Sementara itu, operator berinisial Rd disebut mengatakan bahwa pelayanan dilakukan pada siang hari setelah mobil tangki datang.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pengelola SPBU dan instansi pengawas.
Dalam laporan yang diterima redaksi, seseorang berinisial A di lokasi disebut menyampaikan bahwa SPBU tersebut berkaitan dengan seorang pejabat daerah berinisial AJK. Pernyataan itu disebut turut dibenarkan oleh operator.
Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut belum disertai dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan status kepemilikan maupun pengelolaan SPBU tersebut.

Rangkaian laporan tersebut mendorong perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 65.748.001.
BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan terkait mekanisme penyaluran BBM, volume yang disalurkan, dokumen pendukung, serta tujuan penggunaan BBM.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan perlu dilakukan, termasuk sanksi administratif maupun penghentian pasokan sesuai mekanisme yang berlaku.
Klaim mengenai adanya “backup” juga penting ditelusuri agar tidak menimbulkan kesan bahwa terdapat pihak tertentu yang kebal terhadap pengawasan.
Subsidi BBM merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Pengawasannya harus dilakukan secara transparan agar distribusinya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari manajemen SPBU 65.748.001, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, maupun aparat penegak hukum masih dinantikan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.















